creative commons logo

share by nc nd

Artikel boleh diredistribusi/disalin dengan syarat ditandai penulisnya, tidak dijual, dan syarat ini tidak boleh dirubah. Baca selengkapnya.

Selasa, 08 Agustus 2006

Dilarang Menjajakan Cinta

Perda K3 alias Keamanan, Ketertiban dan Keindahan, hampir bermasalah di semua kota. Bukan masalah isinya, tapi kebanyakan menjadi masalah dalam penegakannya. Alih alih membuat kota menjadi indah, aman dan tertib. Perda seperti ini menjadi ajang suap sana suap sini bagi beberapa oknum pegawai negeri sipil, dan aparat terkait lainnya.

Namun, di Bandung, diantara lebih dari 50 ayat "pelanggaran" dan denda denda, ada satu pasal yang menggelitik. Bukan karena dendanya, tetapi karena konsep pelanggaran yang diperkenakan. Saya pikir, tidak ada satupun manusia di bumi ini melakukannya.

Semua pasal dalam perda K3 adalah hal yang baik. DIlarang merokok, dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang kencing di pinggir jalan, motor tidak boleh masuk ke fastlane, dan lain lain.

Salah satu pasal misalnya, mengharuskan penumpang kendaraan umum (a.k.a. angkot, bus kota, minibus, dll) untuk turun dan naik di tempat yang telah ditentukan. Tapi, pelaksanaannya tidak semudah itu. Lihat saja angkot Margahayu - Ledeng. Angkot berwarna biru kuning ini hanya mempunyai pitstop sebanyak 10 buah untuk jarak sekitar 15Km! Artinya jika peraturan "harus turun di tempat yang telah ditentukan" setiap penumpang harus berjalan sekira 750 meter jika tujuannya ada di antara pistop. Bahkan dari perempatan Antapani - Kiaracondong, tidak ada pitstop hingga Balai Kota Bandung, depan UNPAS.

Lupakan masalah pitstop angkutan kota, karena bandung punya pasal aneh:

Menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut di duga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media massa;

Yang menjadi pertanyaan. Apakah cinta bisa dijual? Apakah cinta merupakan "jasa" yang bisa diperjual belikan?

Kalau sex. Ya, sex adalah sebuah "jasa" yang bisa dijual, kalau mau. Makanya ada yang disebut pekerja sex komersial. Namun, kita belum pernah mendengar ada orang yang menjual cinta.

Dalam hukum Islam, ada yang namanya mahar, atau mas kawin. Biasanya berbentuk seperangkat alat sholat dan... macam macam. Tapi apakah itu sebuah simbol bahwa cinta seseorang bisa dibeli? Rasanya tidak, ada atau tidaknya mas kawin, tidak berarti pernikahan mejadi batal. Fungsi mas kawin direduksi menjadi sebuah simbol saja. bukan menjadi alat pembeli.

Populasi India saat ini lebih dari satu milyar. Dan jumlah lelaki, lebih sedikit daripada jumlah perempuan. Sebuah keluarga yang memiliki anak perempuan kata mereka sama saja dengan tertimpa bencana. Sebab, ada ketakutan di keluarga perempuan, kalau pihak keluarga laki laki akan terus menerus meminta uang jasa.

Kesan yang ditimbulkan, pihak wanita membeli laki laki untuk dikawinkan dengan anak mereka. Tapi apakah cinta termasuk dalam pembelian itu? Seringkali tidak. Tayangan tayangan National Geographic dan Discovery Channel membuktikan, masih banyak wanita wanita India yang tersiksa setelah menikah. Artinya, tidak ada cinta.

Cinta adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli, dimanapun. Para Pekerja Seks Komersial baik Gigolo maupun WTS mengaku, cinta mereka cuma untuk satu orang. Walaupun mereka melayani hampir setiap laki laki yang datang kepada mereka.

Cinta yang dikomersilkan tidak pernah ada. Tapi seks yang dikomersilkan selalu ada. Apa imbas dari dikeluarkannya peraturan seperti ang tertera dalam perda tersebut? Jika saja pemerintah kota Bandung tidak sadar dan mengganti kata "cinta" dengan kata "seks", maka sudah sepatutnya pemerintah Kota Bandung melarang adanya mas kawin dalam bentuk apapun. Karena, pada umumnya, mas kawin dianggap sebagai simbol pengikat cinta antara calon suami dan calon istrinya. Suami "membeli" cinta istri.

Masih ada puluhan pasal lain yang perlu dilaksanakan masyarakat. Mengecat rumah dan merawatnya, menyediakan tempat sampah di depan rumah, dilarang mengamen, dilarang menyimpan mobil di pinggir jalan, dilarang membuat portal. Sementara keamanan, kenyamanan, sarana prasarana yang dibutuhkan sama sekali tidak tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan pendapat anda tentang sajian kami...