Perda K3 alias Keamanan, Ketertiban dan Keindahan, hampir bermasalah di semua kota. Bukan masalah isinya, tapi kebanyakan menjadi masalah dalam penegakannya. Alih alih membuat kota menjadi indah, aman dan tertib. Perda seperti ini menjadi ajang suap sana suap sini bagi beberapa oknum pegawai negeri sipil, dan aparat terkait lainnya.
Namun, di Bandung, diantara lebih dari 50 ayat "pelanggaran" dan denda denda, ada satu pasal yang menggelitik. Bukan karena dendanya, tetapi karena konsep pelanggaran yang diperkenakan. Saya pikir, tidak ada satupun manusia di bumi ini melakukannya.
