Indonesia, adalah satu negara yang beruntung dari dua ratus negara lain yang ada di dunia. Indonesia katanya memiliki kebudayaan yang sangat tinggi, dan yang pasti, sangat beragam. Keberagaman inilah tampaknya yang mendorong keberagaman juga dalam penafsiran suatu hukum yang ada di republik ini. Hukum, yang seharusnya tegas, memiliki satu definisi, adil, dan tidak berat sebelah, nyatanya masih bisa dibaca berbeda beda oleh setiap kepala.
Perbedaan ini lebih didasari hukum Indonesia yang masih mengagung-agungkan kata moralitas dan etika. Ya, moralitas dan etika diatas segalanya. Padahal, moralitas, etis-tidak etis, adalah milik suatu kelompok saja. Moral atau etika dokter, hanya pas diterapkan di kalangan kedokteran. Moral dan etika guru, hanya pas diterapkan di kalangan guru. Begitu pula moral dan etika polisi dan prajurit, hanya pas di kalangan polisi dan prajurit.